Baru-baru ini, Pemerintah AS mencabut sementara izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena dapat memengaruhi status hukum mereka.
Tindakan hukum dan penundaan
Harvard segera mengambil langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan sementara kebijakan tersebut. Ini memastikan bahwa mahasiswa asing dapat melanjutkan studi mereka tanpa perubahan status visa untuk saat ini.
LPDP & Kemendiktisaintek Bergerak Cepat
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terdampak, LPDP bekerja sama dengan Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi intensif dengan langkah-langkah berikut:
- Pemantauan perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup WhatsApp khusus bagi para penerima beasiswa di Harvard dan di AS
- Menganjurkan mahasiswa untuk tidak meninggalkan wilayah AS guna menghindari risiko kehilangan status visa
Persiapan “Fallback”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah menyiapkan alternatif jika kebijakan kembali dilaksanakan:
- Liburan akademik hingga situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat menerbitkan visa
- Kuliah bold agar studi tetap berlanjut tanpa harus berada di kampus
Fakta Singkat
| Aspek | Informasi | 
| Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa sedang dan akan studi di AS | 
| Harvard | 46 penerima beasiswa sedang kuliah, 23 sudah lulus & akan kembali ke RI | 
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberi waktu untuk melanjutkan studi | 
| Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS | 
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat terus kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & RI siap siaga dengan menyiapkan rencana cadangan dan dukungan konsuler.
- Situasi dinamis sehingga penting untuk terus memperbarui informasi dan tetap waspada.