Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk menyuarakan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.
Apa yang dipertanyakan?
- Intervensi Pemerintah
Para master besar menolak pengalihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter. - Mutasi Dokter & Pergeseran
Banyak dokter senior yang juga berfungsi sebagai pengajar di FK telah dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dianggap merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Mutu
Para master besar mengingatkan bahwa tanpa adanya Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan menurun, yang dapat berdampak nyata pada keselamatan pasien.
Suara Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran wajib otonom dan independen, tidak boleh diintervensi negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Master besar Unhas & USU : Mengingatkan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan, yang berisiko melahirkan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.
Reaksi Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting untuk Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang agar tidak dimonopoli oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Dipindahkan di bawah naungan Kemenkes/KKI lewat UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan tersebut |
| Risiko & Dampak | Diperlukan upaya untuk menjaga independensi agar mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses tersebut legal dan bersifat koordinatif; akademisi menyebutnya sebagai intervensi |